SIMAKSI BBKSDA JATIM

img
APA ITU SIMAKSI?

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Berdasarkan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan taman buru”. SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

SIMAKSI

Jenis Kegiatan

Jenis kegiatan masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru meliputi :

img
01

Penelitian dan Pengembangan

img
02

Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

img
03

Pembuatan Film Komersial

img
04

Pembuatan Film Non Komersial

img
05

Pembuatan Film Dokumenter

img
06

Ekspedisi

img
07

Jurnalistik

img

Jangka Waktu SIMAKSI

  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan Pendidikan paling lama 1 (satu) bulan.
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film paling lama 14 (empat belas) hari.
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik paling lama 10 (sepuluh) hari.
  • Jangka waktu berakhir.
  • Dicabut oleh penerbit SIMAKSI.
  • Diserahkan Kembali oleh pemegang SIMAKSI sebelum jangka waktu berakhir.

Tata Cara Perpanjangan SIMAKSI

  • 1

    Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir

  • 2

    Untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik diajukan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Simaksi berakhir.

  • 3

    Permohonan perpanjangan dilampiri dengan :

    • a. Laporan hasil kegiatan.
    • b. Perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku.
    • c. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi WNA Rekomendasi dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan presentasi, dan dinilai serta dapat diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Kewenangan Penerbitan dan Perpanjangan SIMAKSI

Bagi WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 (satu) lokasi UPT, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.

Bagi WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai kerterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1 (satu) lokasi unit pelaksana teknis, diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Kewajiban Pemegang SIMAKSI

  • 1

    Sebelum melakukan kegiatan, pemegang Simaksi berkewajiban

    • a. Membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan
    • b. Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada penerbit Simaksi.
  • 2

    Selama melaksanakan kegiatan, pemegang Simaksi harus didampingi petugas dari Unit Pelaksana Teknis.

  • 3

    Dalam hal Simaksi berakhir, pemegang Simaksi berkewajiban :

    • a. Memperesntasikan hasil kegiatan kepada kepala UPT
    • b. Menyerahkan laporan kegiatan
    • c. Menyerahkan kopi film kepada penerbit Simaksi paling lama 1 (satu) bulan setelah film diproduksi, khusus pembuatan film
  • 4

    Dalam hal terdapat kegiatan mengambil dan mengangkut specimen tumbuhan dan satwa liar, pemegang Simaksi harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 5

    Segala risiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pemegang Simaksi diantaranya luka ringan, luka berat, cacat dan meninggal dunia.

  • 6

    Selama melaksanakan kegiatan, pemegang Simaksi dilarang antara lain melakukan penebangan pohon, mengganggu kesejahteraan satwa, dan memberikan makanan kepada satwa yang menjadi obyek kegiatan.

  • 7

    Pemegang Simaksi wajib mencantumkan logo Kementerian Kehutanan dan Balai Besar KSDA Jawa Timur pada setiap produk hasil kegiatan.