Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir
Berdasarkan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan taman buru”. SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Jenis kegiatan masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru meliputi :
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir
Untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik diajukan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Simaksi berakhir.
Permohonan perpanjangan dilampiri dengan :
Bagi WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 (satu) lokasi UPT, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
Bagi WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai kerterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1 (satu) lokasi unit pelaksana teknis, diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Sebelum melakukan kegiatan, pemegang Simaksi berkewajiban
Selama melaksanakan kegiatan, pemegang Simaksi harus didampingi petugas dari Unit Pelaksana Teknis.
Dalam hal Simaksi berakhir, pemegang Simaksi berkewajiban :
Dalam hal terdapat kegiatan mengambil dan mengangkut specimen tumbuhan dan satwa liar, pemegang Simaksi harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala risiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pemegang Simaksi diantaranya luka ringan, luka berat, cacat dan meninggal dunia.
Selama melaksanakan kegiatan, pemegang Simaksi dilarang antara lain melakukan penebangan pohon, mengganggu kesejahteraan satwa, dan memberikan makanan kepada satwa yang menjadi obyek kegiatan.
Pemegang Simaksi wajib mencantumkan logo Kementerian Kehutanan dan Balai Besar KSDA Jawa Timur pada setiap produk hasil kegiatan.